SLEMAN, iNews.id-Pemkab Sleman akan menutup objek wisata yang ada di zona merah. Untuk zonasi sendiri mengacu pada peta epidemologi padukuhan.
Sedangkan di luar zona merah, meski boleh dibuka namun ada pembatasan kapasitas yakni hanya 25%.
“Jika satu paduuhan zona merah, maka destinasi wisata di sana tidak boleh buka,” kata Bupati Sleman Kustini, Selasa (22/6/2021).
Kustini menjelaskan untuk objek wisata di luar zona merah, meski boleh buka tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dan aturan yang ketat. Di antaranya pembatasan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas dan bagi yang melanggar akan mendapat teguran.
“Diharapkan para pelaku wisata dapat menaatu aturan ini. Sehingga pariwisata di Sleman tetap bisa jalan,” katanya.
Kepala Dinas Pariwista (Dispar) Sleman Suparmono mengatakan saat ini semua destinasi wisata di Sleman sudah terbentuk Satgas penanggan Covid-19. Mereka nantinya yang melakukan screening setiap pengunjung yang datang. Baik cek subu dan mengingatkan agar tidak berkerumum serta mematuhi prokes.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait