Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja melakukan pengawasan penjualan daging sapi di salah satu pasar tradisional di Kota Yogyakarta. (Foto : Antara/HO-Humas Pemkot Jogja)

Suyana mengatakan, terkait temuan masih ada pedagang nakal yang nekat menjual daging tanpa disertai surat herkeuring, pedagang sebenarnya memahami aturan yang harus dipenuhi.

“Proses herkeuring juga tidak sulit. Daging dari luar daerah yang masuk ke Yogyakarta melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan harus dilengkapi surat kesehatan hewan dan kami akan keluarkan herkeuring," ujarnya Suyana.

Menurutnya pedagang tidak dikenakan biaya tambahan untuk mendapat herkeuring tersebut. "Jika daging yang datang tidak dilengkapi surat kesehatan, maka kami harus melakukan pemeriksaan secara lebih detail untuk memastikan mutu, kualitas, dan keamanan daging terjamin sebelum mengeluarkan surat herkuering," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network