YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta minta dukungan masyarakat dalam mengimplementasikan program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan mengurangi kebiasaan merokok. Setidaknya ada delapan tempat yang dilarang untuk merokok salah satunya di kawasan Malioboro.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, Pemkot Yogyakarta sudah mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ada delapan kawasan yang ditetapkan bebas asap rokok, seperti di tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja hingga tempat wisata.
“Perda KTR ini sudah berjalan sekitar lima tahun. Masyarakat harus bisa ikut berpartisipasi untuk menurunkan jumlah perokok,” katanya Heroe saat diskusi kelompok terpumpun Pelaksanaan Perda KTR di Yogyakarta, Rabu (29/12/2021).
Salah satu elemen yang perlu dilibatkan dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok adalah para pelajar di jenjang SMP dan SMA. Mereka merupakan usia rawan untuk mencoba merokok pertama kali. Keterlibatan mereka diharapkan mampu membangun kesadaran bersama untuk mencegah munculnya kebiasaan merokok sejak dini.
"Ini menjadi kepentingan strategis yang harus bisa dilaksanakan," kata dia.
Selain pelajar, elemen masyarakat yang juga perlu dilibatkan adalah pelaku usaha. Pemkot Yogyakarta memiliki rencana untuk tidak lagi memasang berbagai bentuk iklan rokok luar ruang, termasuk saat penyelenggaraan suatu kegiatan.
"Raperda reklame masuk dalam pembahasan pada 2022. Kami berharap, bisa melarang reklame luar ruang terkait rokok tidak akan diizinkan," katanya.
Pemkot Yogyakarta juga akan mengatur displai rokok di tempat usaha seperti toko dan toko modern. Harapannya bisa menjadi sebuah gerakan untuk memberikan penyadaran bersama-sama dengan mengurangi iklan rokok sehingga keinginan masyarakat untuk merokok pun berkurang.
“Evaluasi pelaksanaan KTR di lingkungan perkantoran hingga sekolah dan tempat umum lain harus dilakukan untuk mengetahui bagaimana perda tersebut dijalankan," katanya.
Salah satu tempat umum yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok adalah Kawasan Malioboro. Di kawasan tersebut juga sudah disiapkan setidaknya empat lokasi khusus untuk merokok. Para petugas diminta untuk memastikan pengunjung merokok di lokasi yang sudah ditentukan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan, diskusi tersebut digelar untuk memastikan program KTR tetap berjalan dengan berbagai tambahan penguatan. Roadmap penegakan perda terus dilakukan dengan merangkul lebih banyak institusi yang bisa mendukung pelaksanaan program ini
“Kami terus merangkul institusi lain untuk mewujudkan perda KTR,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait