Bayi yang baru lahir juga akan memperoleh tambahan dokumen kependudukan lain selain akta kelahiran, yaitu Kartu Identitas Anak (KIA) dan perubahan pada Kartu Keluarga (KK).
"Kegiatan jemput bola pada tahun ini hanya dilakukan di 22 kelurahan dari total 45 kelurahan di Kota Yogyakarta. Memang harus dilakukan bertahap karena ada keterbatasan waktu dan personel," ujar Septi.
Akta kelahiran yang sudah dicetak akan diserahkan ke masyarakat melalui kelurahan sesuai jadwal penyerahan.
Selain jemput bola, Disdukcapil Kota Yogyakarta juga bekerja sama dengan rumah sakit, klinik, dan puskesmas untuk memastikan bayi yang baru lahir sudah memiliki dokumen kependudukan. Kerja sama tersebut bertujuan untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan dan pemenuhan salah satu hak anak.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait