Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta mengajukan permohonan "kekancingan" ke Keraton Yogyakarta untuk penggunaan lahan makam karena lahan berstatus sebagai tanah Sultan Ground.
Selain RTHP, lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi tersebut juga akan dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti balai dan tempat untuk menggerakkan perekonomian masyarakat setempat.
“Masih ada ahli waris yang belum melapor ke wilayah. Makanya, kami sudah petakan dan data. Ada sekitar 300 makam dan baru ada 175 ahli waris yang melapor,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait