Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut, penyisiran anggaran belanja untuk penghematan anggaran akan dilakukan dengan cermat. Tidak bisa organisasi perangkat daerah (OPD) asal coret kegiatan.
“Semuanya harus dikaji dulu mana yang masuk kegiatan strategis dan bukan," katanya.
Setiap OPD harus memprioritaskan pada kegiatan yang berdampak pada perputaran ekonomi, membuka lapangan kerja dan kegiatan yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Sedangkan untuk optimalisasi pendapatan, tetap menjadi salah satu pilihan. Namun dalam kondisi pandemi yang mungkin masih berkepanjangan, maka pemerintah daerah tetap harus menerapkan target yang lebih moderat.
Berdasarkan nota keuangan yang disampaikan Pemerintah Kota Yogyakarta pada September, RAPBD 2022 ditetapkan Rp2,012 triliun dengan defisit 8,38 persen atau Rp151,4 miliar. Penetapan defisit maksimal lima persen merupakan ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2021 yang menyebutkan daerah dengan fiskal tinggi maka nilai defisit maksimal lima persen.
Kota Yogyakarta masuk dalam kategori daerah dengan fiskal tinggi karena target pendapatan asli daerah pada 2022 lebih dari RP500 milar, yaitu mencapai Rp581 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait