YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah kota Yogyakarta masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan tahun baru. Apapun kebijakan yang dibuat pemerintah pusat, Pemkot Yogyakarta siap menindaklanjutinya.
“Sampai sekarang belum ada aturan resminya, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Tentunya, kebijakan tersebut disusun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan terjadi pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, jika pemerintah pusat mengeluarkan aturan terkait kebijakan PPKM Level 3 pada Natal dan tahun baru, maka secara otomatis akan diikuti dengan kebijakan turunan di daerah. Namun belum lama ini, pemerintah sudah melakukan pembahasan di level nasional.
“Saya kira, jika akan diterapkan pembatasan perjalanan saat PPKM Level 3 maka dimungkinkan tidak akan berlaku untuk wilayah aglomerasi, misalnya di seluruh DIY tetap bisa melakukan mobilitas,” katanya.
Heroe berharap kebijakan itu tidak akan akan berpengaruh terlalu besar terhadap upaya pemulihan kondisi ekonomi. Pembatasan hanya dilakukana selama 10 hari mulai 24 Desember sampai dengan 2 Januari.
“Yang penting, aturan PPKM ini dijalankan secara kompak, karena jika hanya sebagian daerah saja yang menjalankan maka hasilnya pun tidak akan maksimal,”katanya.
Heroe mengajak masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat dalam berbagai aktivitas meskipun kegiatan sosial dan ekonomi mulai dilonggarkan. Kegiatan wisata juga sudah mulai menggeliat dengan kasus Covid-19 bisa ditekan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait