YOGYAKARTA, iNews.id - Kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 secara nasional di akhir tahun dikawatirkan berimbas pada bisnis perhotelan. PHRI DIY memprediksi kebijakan ini akan memicu pembatalan reservasi kamar hotel secara massal di masa libur Natal dan tahun baru 2022.
“Reservasi kamar hotel di masa libur Natal dan tahun baru sudah cukup baik. Kami khawatir banyak yang membatalkan jika kebijakan itu diterapkan,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Kamis (18/11/2021).
Menurut Deddy, kekhawatiran tersebut disebabkan dalam kebijakan PPKM Level 3 terdapat sejumlah ketentuan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi kerumunan, salah satunya imbauan untuk tidak bepergian.
Imbauan tersebut, menurut Deddy, akan sangat mempengaruhi okupansi hotel di DIY karena bisnis hotel tergantung dari mobilitas masyarakat.
Berdasarkan data PHRI DIY, tingkat reservasi kamar hotel pada libur Nataru terhitung sejak 22 Desember hingga 2 Januari 2022, sudah mencapai 40-70 persen dari total kamar yang diizinkan dioperasionalkan.
Bahkan, hotel yang berada di area tengah DIY memiliki reservasi yang lebih tinggi yaitu hingga 80 persen serta untuk area di bagian utara, timur dan barat DIY sekitar 40-70 persen.
“Akan lebih baik jika aturan bepergian yang diperketat yaitu menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil negatif antigen,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait