Ustaz Farid Okbah ditangkap Densus 88 Antiteror. (Foto akun Youtube Tafaqquh Online).

JAKARTA, iNews.id - Pengacara ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat mempertanyakan penangkapan ketiga kliennya oleh Densus 88 Antiteror. Mereka menuding penangkapan itu bentuk kriminalisasi ulama

"Termasuk persoalan pendirian Densus 88 itu untuk siapa? Apakah hanya untuk orang Islam? Apakah ada agama lain yang ditangkap Densus? Ada tidak teroris agama lain?" kata pengacara ketiga terduga teroris itu, Ismar Syafruddin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). 

Ismar menuding bahwa, penangkapan Densus 88 terhadap tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat tersebut adalah bentuk kriminalisasi ulama. "Sangat jelas Ini kriminalisasi buat kami. Fakta kalau menurut kami," ujar Ismar.

Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021.

Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network