Ilustrasi salat Id. (Foto : Istimewa)

Dia mengatakan bahwa warga yang tinggal di lingkungan dengan risiko penularan Covid-19 sedang dan tinggi, zona oranye dan merah, tidak diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan.

"Jika suatu RT berstatus sebagai zona oranye atau merah, maka tidak diizinkan menggelar Shalat Idul Fitri secara berjamaah yang diikuti warga secara umum. Shalat dapat dilakukan di rumah masing-masing," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga melarang penyelenggaraan kegiatan takbir keliling untuk menekan risiko penularan Covid-19.

"Takbir hanya di masjid-masjid. Itu pun dengan pembatasan peserta yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas, tidak melibatkan anak-anak, dan digelar dengan protokol kesehatan ketat," kata Heroe.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network