“Cukup bawa KTP rusak dan kartu keluarga. Untuk KTP yang hilang harus dilengkapi surat kehilangan dari polisi,” katanya.
Layanan drive thru akan dibuka setiap Senin hingga Kamis dari pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB. Stok blangko KTP-el tersedia cukup banyak. Sedangkan yang akan melakukan perubahan biodata atau melakukan perekaman data kependudukan untuk mendapat KTP-el dapat mengajukan permohonan ke Dindukcapil melalui nomor WA terlebih dahulu.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait