Persiapan layanan drive thru cetak e-KTP karena rusak atau hilang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. (Foto: Antara/Eka AR)

“Cukup bawa KTP rusak dan kartu keluarga. Untuk KTP yang hilang harus dilengkapi surat kehilangan dari polisi,” katanya.

Layanan drive thru akan dibuka setiap Senin hingga Kamis dari pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB. Stok blangko KTP-el tersedia cukup banyak. Sedangkan yang akan melakukan perubahan biodata atau melakukan perekaman data kependudukan untuk mendapat KTP-el dapat mengajukan permohonan ke Dindukcapil melalui nomor WA terlebih dahulu. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network