YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta pengelola Tugu Jogja Expo di Jalan Margo Utomo untuk menghentikan aktivitasnya. Pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari pemerintah DIY perihal larangan aktifitas di sumbu filosofi.
Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi mengatakan, jika rekomendasi berbagai kegiatan di kawasan sumbu Filosofi dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DIY. Sementara untuk ijin keramaian itu wewenang dari kepolisian.
"Kami sudah mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DIY," kata dia
Sumadi menyebut inti dari surat tersebut adalah untuk kawasan sumbu filosofi tidak boleh ada kegiatan seperti Tugu Jogja Expo yang diisi pasar malam. Oleh karenanya ia meminta kepada pengelola untuk segera menghentikan aktivitasnya.
Menurutnya saat ini bukan jaman kuno lagi yang harus mengejar-ngejar agar pengelola untuk membongkarnya. Oleh karenanya ia meminta kesadaran pengelola untuk menghentikan aktivitasnya dan membongkar peralatan mereka.
"Karena kegiatannya tidak mendapat rekomendasi ya kami minta menghentikan kegiatan itu," tutur Sumadi.
Sumadi meminta agar pembongkaran tersebut secepatnya dilakukan. Pemkot Yogyakarta mengimbau pengelola berpikiran lebih jauh di mana lokasi yang mereka gunakan berada di sumbu filosofi DIY.
"Karena sumbu filosofi sekarang baru diverifikasi oleh teman-teman UNESCO. Itu menjadi kepentingan bersama bukan pribadi atau individual agar mensuksekannya," ujarnya.
Ketua penyelenggara Widihasto Wasana Putra mengatakan, Tugu Jogja Expo adalah inisiatif kami Sekber Keistimewaan DIY bersama Republik Altar Ria. Pada 16 September- 16 Oktober 2022 mereka menyewa lahan Pemda DIY di Jalan Parangtritis selama 2 bulan untuk event Pasar Rakyat Jogja Gumregah nostalgia pasar malam Sekaten.
"Animo para pelaku UMKM untuk berjualan sangat besar,” ujarnya.
Pasar Rakyat Jogja Gumregah menjadi kanalisasi sosial bagi para pelaku usaha setelah Alun-Alun Utara sebagai salah satu warisan arkeologis utama direstorasi. Pihaknya adalah komponen masyarakat yang ikut mengorganisasi rakyat untuk mendorong pengesahan Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Pada Akhir September 2022, mereka menjajagi kemungkinan menyewa lahan eks Hotel Trio di Jalan Margo Utomo untuk event serupa. Kondisinya cukup menantang, karena lokasi kumuh, kotor, banyak pecahan kaca hingga semak belukar.
"Niatan kami satu membuat event produktif di lahan yang tidak produktif," ujarnya.
Pertengahan November 2022 pihak hotel mengizinkan menyewa selama satu bulan. Butuh 101 ritase truk untuk membuang potongan pepohonan, semak belukar dan sampah. Para pedagang kaki lima yang menjejali trotoar dapat mereka pindahkan tanpa gejolak.
Pada 28 November, mereka menghadap Penjabat Walikota untuk memaparkan rencana kegiatan. Saat itu tanggapannya cukup positif dan mendukung kegiatan yang sifatnya membangkitkan perekonomian masyarakat dan menunjang pariwisata.
"Kami sudah sesuai prosedur. Sudah mengajukan izin namun belum diberikan," kata dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait