ilustrasi pencuri ditangkap (Foto: Ilustrasi/Ist)

SLEMAN, iNews.id – Pemuda asal Natuna, Kepulauan Riau MBH (25) ditangkap polisi karena melakukan pencurian handphone, uang tunai yang disimpan di dalam jok motor saat ditinggal salat. Akibat perbuatannya, pemuda yang tinggal di Mergangsan, Yogyakarta ini terancam pidana lima tahun penjara. 

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Kamis (3/6/2021) siang. Saat itu korban Muwarni Rahayu (59) memarkir sepeda motor di masjid yang ada di halaman belakang SMP 1 Gamping, Sleman untuk melaksanakan Salat. Saat itu korban menyimpan tas berisi, handphone, uang tunai, flasdisk dan kunci rumah di dalam jok motor Honda Vario AB 2248 MX. 

Saat memarkir ini, korban lupa mencabut kunci sepeda motornya. Begitu melihat kunci tertinggal, pelaku langsung beraksi dan membawa kabur tas milik korban. 

“Selesai salat, ada yang memberitahu kalau ada lelaki membuka jok dan mengambil barang di dalamnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, AKP Budi Fendi Timur, Jumat (11/6/2021).


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network