Polisi menangkap DRS (22) tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan mantan pacar di Temon, Kulonprogo. (Foto: iNews/kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Pemuda 22 tahun berinisial DRS warga Kapanewon Panjatan, Kulonprogo, DIY ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran menganiaya dan memperkosa mantan pacar.

Kapolsek Temon Kompol Tjatur Atmoko mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang dibuat korban berinisial RE.

“Pelaku ini kami tangkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya,” ujar Kapolsek, Rabu (31/1/2024).

Dia menjelaskan, kasus perkosaan ini dialami korban RE (22) warga Jawa Timur yang tinggal kos di Temon, Kulonprogo pada 22 Desember 2023. Kejadian berawal saat korban memutuskan hubungan asmara dengan pelaku.

Pelaku tidak terima lalu mendatangi kos korban di Temon. Dia langsung masuk ke dalam kamar kos korban tanpa meminta izin.

Saat itu korban sedang mandi dan pelaku langsung menyusulnya hingga membuat korban kaget dan menutup tubuhnya menggunakan handuk.

Pelaku kemudian menarik korban keluar dan memerkosa di lantai depan kamar mandi. Selain itu, pelaku juga menganiaya korban sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian paha.

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek dan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network