Petugas menunjukkan tersngka penyebar video asusila di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021). (Foto : Ist)

Pelaku disangka telah melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar

AST dihadapan petugas mengaku nekat melakukan semua itu karena masih mencintai mantan pacarnya serta ingin direstui orang tua gadis pujaannya dan dinikahkan.  Cinta mereka putus  karena tidak direstui oleh orang tua mantan pacarnya, karena dirinya orang tidak mampu.  “Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network