Pelaku pencurian di Warkop Merapi. (Foto : Ist)

Dari data yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkap serta membawanya ke  Mapolsek Cangkringan.

“Pelaku kami tangkap di tempat play station daerah  Umbulharjo, Cangkringan, Rabu (19/5/2021) malam pukul 23.00 WIB,” katanya.

Tersangka S dalam kasus ini dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network