Dari data yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkap serta membawanya ke Mapolsek Cangkringan.
“Pelaku kami tangkap di tempat play station daerah Umbulharjo, Cangkringan, Rabu (19/5/2021) malam pukul 23.00 WIB,” katanya.
Tersangka S dalam kasus ini dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait