Pelaku pemerasan saat diamankan di Mapolsek Ngaglik, Sleman. (Foto : Ist)

“Pelaku kami tangkap di Jalan Wachid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis 15 Juli 2021 pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa buku tabungan, satu handpone, satu sim card dan satu lembar setoran uang ke pelaku. 

NPA dalam kasus ini dijerat dengan pasal 27 ayat (4) dan pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman di atas sembilan tahun. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network