Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah helm, sepeda motor, baju yang dipakai serta celana pendek. Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Pemilik kos Arfiandi Revyansyah mengaku aksi pencurian helm di tempatnya sangat meresahkan. Setidaknya sudah 10 kali penghuni yang kehilangan helm.
"Terima kasih pak polisi sudah bergerak cepat. Ini maling sangat meresahkan," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait