Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas di Polres Sleman, Kamis (16/6/2022). (Foto: MPI/Erfan erlin)

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal   dipicu aksi pencurian cabai. Korban tertangkap tangan mencuri cabai, seiring harga komoditas ini yang telah meroket.

"Kejadian ini juga bermula dari pencurian cabai," ujar dia.

Aksi penganiayaan ini dipicu kerabat pelaku yang sudah tiga kali menjadi korban pencurian. Cabai yang ada di sawah dipanen pencuri, saat harganya tinggi. Pelaku bersama pemilik lahan S, mengecek dan menjaga kebunnya. Hingga akhirnya korban datang dan mencuri cabai sehingga ditangkap dan dianiaya. 
  
Atas perbuatan main hakim sendiri, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.  

"Tersangka masih anak-anak, kami sesuaikan prosedur yang berlaku serta hak-haknya sebagaimana UU Sistem Peradilan Anak" ujarnya.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network