Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian spesialis rumah kosong. (Foto: INews.id/saeful Efendi)

Beberapa barang berharga ini dijual pelaku. uangnya digunakan untuk berfoya-foya dan membeli sebuah mobil sedan.  

Sementara itu pelaku mengakui perbuatannya. Dia sudah mencuri di empat lokasi, dengan menyasar rumah kosong. Caranya dengan merusak jendela dengan mencongkel.

“Uangnya untuk bayar utang. sisanya untuk makan,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. pencurian ancaman 9 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network