Beberapa barang berharga ini dijual pelaku. uangnya digunakan untuk berfoya-foya dan membeli sebuah mobil sedan.
Sementara itu pelaku mengakui perbuatannya. Dia sudah mencuri di empat lokasi, dengan menyasar rumah kosong. Caranya dengan merusak jendela dengan mencongkel.
“Uangnya untuk bayar utang. sisanya untuk makan,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. pencurian ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait