Korban baru mengetahui jika barang-barang miliknya hilang setelah pelaku tak lagi bekerja. Hal ini pertama kali diketahui oleh salah seorang karyawan yang merasa janggal lantaran beberapa barang antik di gudang berkurang.
"Kemudian, saksi yang juga karyawan ini memberitahukan kepada pemiliknya. Saat diperiksa, ternyata benar beberapa barang miliknya hilang," katanya.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Madiun.
Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait