Pelaku HD (kaos tahanan warna biru) saat dihadirkan di Mapolsek Srandakan dalam acara konferensi pers, Jumat (24/02/2023). (Foto: MPI Yohanes Demo).

Korban baru mengetahui jika barang-barang miliknya hilang setelah pelaku tak lagi bekerja. Hal ini pertama kali diketahui oleh salah seorang karyawan yang merasa janggal lantaran beberapa barang antik di gudang berkurang.

"Kemudian, saksi yang juga karyawan ini memberitahukan kepada pemiliknya. Saat diperiksa, ternyata benar beberapa barang miliknya hilang," katanya.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Madiun.  

Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network