Ilustrasi pilkada 2020. (Foto: Istimewa)

GUNUNGKIDUL,iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Ini merupakan perpanjangan kedua, setelah pada perpanjangan pertama target pendaftar tidak terpenuhi.

“Ini perpanjangan kedua, karena yang pertama targetnya masih kurang,” kata Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Gunungkidul Rini Iswandari, Minggu (25/10/2020).

Dari 17 kecamatan saat ini baru ada lima yang terpenuhi, yakni di Kecamatan Wonosari, Panggang, Gedangsari, Tepus dan Panggang. Kebutuhan PTPS ini mencapai 3.800 calon dan baru sekitar 3.000-an yang mendaftar. Mereka masih membutuhkan sekitar 800 pendaftar.

Dari kebutuhan jumlah, sebenarnya sudah terpenuhi. Hanya ada aturan peserta untuk menjalani rapid test. Jika nanti reaktif akan digantikan calon yang lain. Hal ini menjadikan kebutuhan ditambah hingga dua kali.

“Pendaftaran kita perpanjang sampai besok kalau tidak terpenuhi kita proses dari yang ada,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network