Karim mengatakan dokumen persyaratan tersebut meliputi profil organisasi atau lembaga, surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemda, NPWP organisasi atau lembaga, nama, jumlah anggota, nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau dengan dilampiri pas foto terbaru.
"Setelah formulir registrasi dan dokumen persyaratan diserahkan kembali, maka akan diteruskan dengan proses penelitian kelengkapan berkas administrasi Pemantau Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan bagi pemantau pemilu yang dinyatakan lengkap persyaratannya maka selanjutnya akan diberikan sertifikat akreditasi.
"Sesuai Pasal 435 UU Pemilu yang dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu, salah satunya ormas berbadan hukum, yayasan berbadan hukum, dan perkumpulan yang terdaftar di pemda," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait