Pada Fraksi Partai Gerindra, Paku Alam X menyampaikan, langkah awal yang telah dilakukan dalam rangka rasionalisasi yang efektif dan efisien adalah dengan melakukan pemetaan jenis retribusi sesuai dengan jenis retribusi yang ada pada undang-undang.
Kemudian, rasionalisasi jenis retribusi diiringi dengan melakukan penambahan objek-objek retribusi baru dengan tarif menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan juga harga pasar. Pada Fraksi PKB mengatakan, akan selalu berupaya lebih baik demi kemakmuran masyarakat.
"Kami sepakat dengan akan ada penyusunan tarif baik pajak maupun retribusi daerah mengacu pada peraturan Perundang-undangan,"ujarnya.
Terhadap Fraksi Partai Golkar, Sri Paduka mengatakan, penurunan tarif PKB dan BBNKB dikarenakan ada option PKB dan BBNKB untuk kabupaten kota sebesar 66 persen. Untuk retribusi pelayanan pendidikan, retribusi terminal dan retribusi izin trayek, tidak lagi dipungut pajak berdasarkan amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Usai membacakan tanggapan atas pertanyaan dari fraksi-fraksi ini Paku Alam sangat mengapresiasi perhatian dari DPRD DIY. Raperda dapat menjadi Perda yang implementatif terhadap kesejahtreraan masyarakat dengan keseriusan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait