JAKARTA, iNews.id - Pendukung dan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang berada di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) dibubarkan polisi. Mereka berdatangan untuk memberikan dukungan terkait digelarnya sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa HRS.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut sejatinya digelar secara virtual. Terdakwa HRS mengikuti jalannya persidangan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Atas dasar itu, aparat kepolisian meminta simpatisan dan awak media yang berada di PN Jakarta Timur meninggalkan lokasi persidangan.
"Ini sudah ada siarannya di Youtube silahkan awak media dan ibu-ibu dan bapak-bapak keluar jangan berkerumun. Silakan ikuti dari situ," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Dia menuturkan, alasan membubarkan simpatisan dan awak media karena saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kita jaga kesehatan dan keselamatan karena ini masih dalam situasi Covid-19," ujarnya.
Pantauan di lokasi pembubaran itu sempat berjalan alot. Pasalnya, simpatisan yang didominasi ibu-ibu terlibat adu mulut dengan petugas.
"Mana yang berkerumun? Dia (polisi) aja berkerumun kita diusir-usir," kata salah satu ibu-ibu simpatisan HRS yang dtaang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait