YOGYAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, selama sepekan mulai 3-9 Agustus 2021. Perpanjangan ini diharapkan bisa menekan lonjakan Covid-19, meski di sisi lain akan berdampak pada keberlangsungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM, Hempri Suyatna mengatakan, perpanjangan PPKM menjadi ancaman serius bagi deindustrialisasi sektor UMKM. Sebab selama penerapan PPKM darurat hingga level 4 sampai 2 Agustus 2021 banyak pelaku UMKM yang bangkrut dan terpaksa beralih profesi. Mereka memerlukan modal dan jejaring pemasaran serta fasilitas pengembangan bagi UMKM yang alih profesi.
“Sayangnya ini kurang mampu dilakukan oleh pemerintah,” kata Hempri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).
Menurut Hempri pemerintah dan swasta bisa membantu UMKM melalui inovasi-inovasi penerapan protokol kesehatan (prokes). Misalnya dengan sistem giliran pedagang dan pelonggaran di destinasi wisata dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung atau jam buka, sehingga tidak terjadi kerumunan.
“Selain itu yang tidak kalah penting yakni adanya gerakan bela dan beli produk UMKM lokal. Saya kira ini sangat membantu di tengah menurunnya daya beli masyarakat,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait