Rusunawa Projo Tamansari yang pernah ditinggali HF pelaku penendangan sesajen di Gunung Semeru. (foto: iNews.id/Galih Wisma)

HF ditangkap petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polda DIY Kamis malam (13/1/2022) sekitar pukul 22.40 WIB di di Pringgolayan, Banguntapan. HF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas perbuatannya itu.  

HF juga pernah tercatat sebagai mahasiswa UIN Sunan kalijaga Yogyakarta angkatan 2008. Namun selama tiga tahun tidak membayar biaya registrasi dan dinyatakan drop out (DO) pada tahun akademik 2013/2014.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network