Ilustrasi Vaksin (Foto: AFP) 

JAKARTA, iNews.id - Penerima vaksin Covid-19 akan diberitahukan secara langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemberitahun diberikan melalui pesan singkat atau SMS. 

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020. 

SMS mulai dikirimkan terhitung sejak Kamis 31 Desember 2020. Prioritas tahap pertama yang mendapat vaksin yakni 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19 dan juga 195.000 petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi. 

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin seperti dilihat di situs resminya, Jumat (1/1/2021).

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku siap menjalani vaksinasi Covid-19 paling depan, jika diminta oleh tim kesehatan Kepresidenan. Saat ini pemerintah masih terus mengupayakan hadirnya vaksin virus corona di Tanah Air.

 "Kalau ada yang bertanya Presiden nanti di depan atau di belakang? Kalau oleh tim diminta saya yang paling depan ya saya siap," ujar Jokowi saat meninjau simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, Rabu 18 November 2020.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network