JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Namun sejumlah mantan pengurus FPI langsung mendeklarasikan organisasi baru yakni Front Persatuan Islam, ada juga yang menyebut Front Pejuang Islam.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah mempersilakan masyarakat mendirikan organisasi atau perkumpulan. Sepanjang tidak melanggar hukum, pemerintah tidak akan mengambil langkah khusus.
“Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat (1/1/2021).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menuturkan, saat ini tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan di Indonesia. Kesemuanya berjalan biasa.
Dalam sejarahnya, sejumlah organisasi di Indonesia juga pernah bubar kemudian lahir kembali dengan nama baru. Mahfud mencontohkan Masyumi yang bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.
Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang dibubarkan bersama Masyumi, kata Mahfud, juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait