Tidak hanya itu, Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU. Semua organisasi baru itu juga tidak ditindak sampai bubar sendiri.
“Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait