Muhammad Taufiq, pengacara Bagus Nur Edy Wijaya saat memberikan keterangan pada wartawan. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

Ketika menyinggung soal besaran kerugian, Taufiq menambahkan ada beberapa kegiatan pemeliharaan lapangan baik Stadion Sultan Agung (SSA) maupun lapangan yang lain namun tidak dianggarkan. Kliennya kemudian membiayainya dengan uang tersebut.

Uang tersebut diswitch untuk menutup biaya pengadaan pasir, semen kemudian dan beberapa item lain. Semua transaksi tersebut ada kuitansinya. Dan semua itu akan dia sampaikan di pengadilan ketika persidangan dilakukan. 

Tak cukup sampai di situ, karena ternyata uang tersebut juga sebagian ditinggalkan di Disdikpora. Karena dalam sebuah kegiatan atau proyek di Disdikpora, kliennya mengungkapkan jika ada istilah uang gentong atau uang yang 'harus' ditinggalkan di dinas.

Dia kembali menandaskan jika korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri sehingga dipastikan ada orang lain. Namun dia sendiri tidak bisa menyebutkannya karena bakal melanggar UU ITE jika dia menyebutkannya ke media.

"Saya tidak bisa menyebutkannya siapa sosok yang bisa jadi tersangka. Yang berhak menentukan ya Kejaksaan,"ujarnya.

Minggu depan dirinya berencana menghadirkan 5 orang saksi meringankan dalam pemeriksaan selanjutnya. Mereka adalah orang-orang yang mengetahui pembelian barang di luar anggaran menggunakan uang belanja tersebut.

Sementara itu, tim Kejaksaan Negeri Bantul yang melakukan pemeriksaan di Lapas Wirogunan enggan dimintai komentar berkaitan pemeriksaan tersebut.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network