Edy mengatakan, meskipun dispensasi pernikahan dapat diberikan, namun pemerintah daerah tetap berupaya untuk mencegah agar tidak terjadi pernikahan usia dini dengan berbagai upaya preventif, di antaranya dengan membentuk forum anak, perlindungan anak berbasis masyarakat, pembentukan pusat pembelajaran keluarga, hingga konseling remaja dan mahasiswa.
Pencegahan juga dilakukan dengan menggandeng sekolah dengan program sekolah ramah anak hingga pencegahan secara sosial keagamaan dengan rumah ibadah ramah anak.
"Kami pun juga tetap memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak mereka sebagai anak tetap terpenuhi, salah satunya hak untuk menyelesaikan pendidikan atau sekolah, meskipun melalui jalur kejar paket ," katanya.
Keluarga, lanjut dia, juga diminta untuk tetap memberikan bantuan dan dukungan kepada pasangan pengantin usia anak karena biasanya belum mampu mandiri secara finansial. "Terutama untuk anak di bawah 18 tahun tetap membutuhkan dukungan dari keluarga. Jangan ditinggalkan," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait