"Kasus ini bermula dari penemuan mayat yang ternyata korban kecelakaan atau tabrak lari. Pelaku yang mengendarai mobil diduga hilang konsentrasi dan menabrak pengguna jalan hingga tewas," ujarnya, Sabtu (16/11/2024).
Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku tidak menyadari menabrak orang lantaran sedang melakukan aktivitas seksual dalam mobil. Pelaku sedang dioral seks oleh teman perempuannya saat mengemudikan mobil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait