Pemilik daging, Bambang Yatimin mengakui jika daging sapi yang ia musnahkan sudah tidak layak konsumsi. Sebelumnya dia sudah memisahkan daging segar dengan daging ini di lemari pendingin.
“Sekiranya sudah tidak layak konsumsi tidak mungkin saya jual. Karena membeku maka saya cairkan dulu paling tidak 3 hari baru cair," ucapnya.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar daging dan menimbun ke dalam tanah. Petugas gabungan juga menemukan ikan teri nasi, cumi dan ikan blebekan terindikasi formalin.
"Kami sudah melakukan test kit formalin dan hasilnya memang terindikasi formalin," kata Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, DKP Kulonprogo Isna Bahtiar.
Atas temuan ini, DKP Kulonprogo merekomendasikan kepada pedagang agar barang dagangannya yang mengandung formalin dikembalikan kepada distributor.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait