Pemda DIY meminta pengelola pusat perbelanjaan ikut mencegah kerumunan (Foto Ilustrasi : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY meminta pengelola mal atau pusat perbelanjaan mampu mencegah munculnya kerumunan warga. Mereka diminta menerapkan batas maksimal pengunjung 50 persen dadri total kapasitas. 

"Kami akan lihat kondisinya, kalau pusat perbelanjaan tidak menerapkan kapasitas 50 persen akan langsung kami tindak," kata Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad di Yogyakarta, Kamis (6/5/2021).

Dia menjelaskan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang melanggar protokol kesehatan telah disiapkan menyesuaikan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2021.

Meski demikian, ia menuturkan berdasarkan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 DIY, pusat perbelanjaan atau mal selama ini menjadi salah satu yang terbaik dalam penerapan protokol kesehatan.

Masing-masing pengelola pusat perbelanjaan di DIY, lanjut Noviar, telah menempatkan petugas yang setiap hari memeriksa suhu tubuh pengunjung, termasuk memastikan kedisiplinan pemakaian masker para pengunjung.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network