Sekolah di Kota Yogyakarta menurut Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta ditengarai melakukan praktik jual beli seragam di antaranya SMP Negeri 5 Yogyakarta, SMP Negeri 8 Yogyakarta, SMP Negeri 12 Yogyakarta, SMA Negeri 11 Yogyakarta, dan MAN 2 Yogyakarta.
Kepala SMP Negeri 5 Yogyakarta Siti Arina Budiastuti menegaskan bahwa sekolahnya tidak melakukan penjualan seragam sekolah.
"Tidak hanya tidak memaksa membeli seragam karena memang kami tidak menjual seragam," kata dia.
Menurut Siti, sekolah bahkan akan melaksanakan acara penyerahan seragam pantas pakai dari orang tua siswa kelas IX yang sudah lulus ke sekolah dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PLS).
"Seragam ini bermanfaat bagi sekolah karena sering kali ada siswa yang harus meminjam saat proses pembelajaran karena berbagai hal, misalnya seragamnya terkena tinta, tersiram air saat praktik memasak, atau kejadian lain," katanya.
Ia menambahkan, seragam juga bisa diberikan kepada siswa yang membutuhkan seragam karena orang tuanya belum bisa membelikan seragam.
"Budaya ini sudah berjalan lama dan tidak ada istilah harus memakai seragam baru saat tahun ajaran baru," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait