WONOSARI, iNews.id - Pemkab Gunungkidul membatasi pengunjung di pusat perbelanjaan dan pasar rakyat maksimal 60 persen dari kapasitas. langkah ini sebagai tindak lanjut adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/0777. "Aturan ini berlaku bagi pasar rakyat, supermarket, swalayan, toko jejaring, hingga usaha skala kecil," kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Wonosari, Kamis (10/2/022).
Pembatasan juga berlaku bagi usaha kuliner seperti warung makanan, lapak jajanan, pedagang kreatif lapangan, hingga restoran dan kafe di lokasi terbuka. "Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 60 persen, dengan jam operasional hingga 21.00 WIB," katanya.
Sunaryanta mengatakan pembatasan ini berbeda dengan aturan PPKM Level 3 yang pernah diterapkan sebelumnya. Adapun saat itu, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal separuhnya atau 50 persen.
Kemudian, restoran dan kafe di area tertutup dan beroperasi mulai sore atau malam hari, pembatasan dilakukan lebih ketat. Antara lain kapasitas hanya diperkenankan maksimal 25 persen dan boleh dibuka sampai 21.00 WIB.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait