Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/11/2021). (Foto : Antara)

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebanyak Rp84.440,00 atau 4,08 persen dibanding tahun lalu menjadi Rp2.153.970,00.

UMK Kabupaten Sleman 2022 sebesar Rp2.001.000,00 naik Rp97.500,00 atau 5,12 persen dibanding 2021.

Kenaikan UMK Kabupaten Bantul adalah yang terendah se-DIY yakni naik Rp74.388,00 atau 4,04 persen dari tahun lalu menjadi sebesar Rp1.916.848,00.

Sementara itu, UMK Kabupaten Kulonprogo naik Rp99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp1.904.275,00.

Dia juga menyebutkan Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan UMK tertinggi sebesar Rp130.000,00 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000,00.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu diakukan akan ada aturan hukumnya sendiri," kata Sultan.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network