Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan ini dilakukan RH berawal dari penyidikan yang dilaksanakan tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY). Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap RH telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan 21 Desember 2023.
Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah menyita aset terdakwa sebesar Rp13.384.000 Kp BD 05/BD 0501/2017. Aset yang disita yakni dua unit motor.
"Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak DIY Ramos Irawadi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait