Laporan yang disampaikan bisa meliputi laporan terkait pemantauan kualitas air, kualitas udara, limbah B3, dan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan.
“Periode laporan bisa berbeda-beda, tergantung usaha dan jenis pemantauan serta pengelolaan lingkungan yang dilakukan,” katanya.
Very mengatakan, selama ini perusahaan di Kota Yogyakarta memiliki kesadaran yang tinggi untuk menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan secara rutin.
“Jika ada yang lupa, maka kami ingatkan atau kunjungi secara langsung,” katanya.
Perusahaan yang lalai melakukan pengelolaan lingkungan, kata dia, terancam sanksi, salah satunya adalah pencabutan izin lingkungan yang juga akan merembet pada berbagai izin lainnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait