Petugas kepolisian meminta keterangan pelaku penjambretan yang terekam CCTV

BANTUL, iNews.id – Tersangka kasus penjambretan terhadap guru di Bantul, BSW (33) warga Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta ternyata merupakan seorang residivis. Dia pernah dua kali menjalani masa hukuman penjara.

“Ini kasus ketiga, dia sudah dua kali berurusan hukum,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombespol, Yulianto, Kamis (3/12/2020).

Pada 2014, tersangka pernah dipidana karena membawa senjata tajam di muka umum. Setelah bebas, dia kembali berulah melakukan pembobolan rumah bersama temannya dan dipidana kurungan penjara.

Meski sudah dua kali dipidana, tidak membuat tersangka sadar dan insyaf. Ayah tiga anak ini justru mengulangi lagi perbuatan pada 25 November lalu. Dia menjambret tas milik Menik Wening Lestari di Jalan Sorobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Pelaku berhasil membawa kabur tas berisi handphone, uang tunai dan surat penting lainnya.

“Dia itu sudah residivis dan sudah keluar masuk penjara,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network