Petugas Polsek Kretek, Bantul mengamankan pelaku kejahatan. (Foto: istimewa)

Kepada petugas pelaku melakukan aksi kejahatan ini secara spontan. Awalnya pelaku usai memancing dan menyusuri jalanan ini. Akhirnya korban yang mengendari sepeda motor melintas seorang diri. Pelaku kemudian mengejar dan memepet korban untuk merebut tas yang dibawanya.
  
“Pengakuannya baru sekali itu melakukan akasi penjambretan,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network