Polisi mengamankan barang bukti anjing yang dibawa dengan karung. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan Daihatsu Grand max berikut STNK dan Kunci. Selain itu juga 78 ekor anjing. Sebanyak 10 ekor di antaranya sudah mati dan dikubur. Sedangkan untuk perawatan anjing ini dititipkan.

Para pelaku terancam Pasal 18 UU Nomor 18 Tahun 2009 yang diubah dengan UU No 41 tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.  Jika unsurnya tidak memenuhi, pelaku akan dijerat dengan Pasal UU 18 tahun 2021 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network