Ina mengatakan, pelaku penyelundupan BBL bisa dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
GM Bandara YIA Rully Artha mengatakan, BBL ini berhasil ditemukan setelah tim Avsec melakukan pemeriksaan X-Ray. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Avsec dengan Balai Karantina dan juga Bea Cukai.
“Ini akan diselundupkan melalui rute YIA-Kuala Lumpur,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait