Merokok (ilustrasi/iNews.id)

KULONPROGO, iNews.id – Perda No 5 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan melarang orang untuk merokok, namun hanya mengatur tempat. Masyarakat pertembakauan ingin ada ruang berbagi bagi perokok 

Perda KTR ini bukan untuk melarang hanya membatasi. Perda ini perlu untuk pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan,” kata Wakil Bupati Kulonprogo, Fajar Gegana dalam Diskusi Berbagi ruang dalam Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kulonprogo, Jumat (29/1/2021) malam.

Perda ini untuk menciptakan ruang yang bersih dan sehat untuk melindungi masyarakat. Khususnya anak-anak, remaja dan perempuan hamil. Apalagi dalam perkembangannya, trend merokok di kalangan anak muda meningkat. Ironisnya sebagai besar warga miskin merupakan perokok. 

Sementarta itu Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mengakui perda ini menjadikan Kulonprogo dikenal karena yang paling awal menghasilkan perda KTR. Banyak kabupaten lain studi banding dalam penyusunan perda KTR. Hanya saja perda ini masih banyak kekurangan yang perlu ada perbaikan atau revisi. 

“Jujur perda ini disusun ketika akan menghadapi pemilu, sehingga kami kurang dalam pencermatan. Ada beberapa implementasi yang mungkin perda ini perlu direvisi,” katanya. 

Senada dengan Wabup, Akhid memastikan jika perda ini bukan melarang tetapi hanya mengatur orang merokok. Hal ini belum banyak dipahami oleh masyarakat umum. Tidak dipungkiri banyak yang berjualan isu KTR dalam pilkada di Kulonprogo.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network