Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto mengatakankan, pihaknya juga mengamankan IL (19) warga Kecamatan Sempor, yang menyimpan dan mengedarkan beberapa obat terlarang seperti obat Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer.
Tersangka IL dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Awasi anak-anak agar jangan sampai salah bergaul, karena narkoba sudah merambah sampai di pinggiran,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait