Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

SLEMAN, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka kembali pelayanan perekaman KTP elektronik. Layanan dibuka mulai 2 Juni 2020 sebagai tindak lanjut penerapan kebijakan new normal di masa pandemi Covid-19.

"Pembukaan kembali layanan perekaman KTP elektronik tersebut juga sesuai dengan arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman Jazim Sumirat di Sleman, Senin (1/6/2020).

Menurut dia, pelayanan perekaman KTP elektronik tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor HK.OI .07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

"Petugas perekam dilengkapi dengan APD hazmat lengkap, peralatan perekaman dibersihkan dengan cairan alkohol 70 persen setiap selesai dipakai untuk merekam," katanya.

Dia mengatakan, ruang perekaman didesain sedemikian rupa sehingga tetap terjaga social distance dan meminimalisir kontak langsung antara petugas dengan pemohon. Petugas berhak menolak warga yang tidak menuruti protokol kesehatan.

"Pendaftaran perekaman KTP elektronik tetap dilakukan melalui online dengan nomor WA 089526958822 dan dalam satu hari dibatasi maksimal 20 orang," katanya.

Dia menjelaskan, seluruh produk layanan adminduk ditandatangani secara digital atau tanda tangan elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sistem pelayanan dilakukan dengan syarat pemohon harus memberikan alamat e-mail pribadi dan kemudian aplikasi pelayanan secara otomatis akan mengirimkan ke e-mail tersebut berupa PIN dan link input pencetakan dokumen.

"Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengamanatkan pencetakan produk layanan adminduk dengan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih paling lambat 1 Juli 2020," katanya.

Selanjutnya pemohon dapat melakukan pencetakan dengan cara klik link cetak dokumen untuk masuk ke sistem layanan online Kemendagri (ląyananonline.dukcapil.kemendaqri.go.id) kemudian masukkan PIN dan lakukan cetak. Dengan sistem pelayanan tersebut, diharapkan terwujud pelayanan yang mudah, cepat dan berbasis digital sesuai dengan konsep Dukcapil go Digital.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network