JAKARTA, iNews.id - Bereda video viral polisi memaksa memriksa isi handphone warga, padahal warga tersebut tak melakukan tindak kejahatan apapun. Kejadian ini membuat pelaku, Aipda Monang Parlindungan Ambarita dicopot dari jabatannya.
Ambarita yang sebelumnya menjabat sebagai Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur dicopot dan dipindahkan ke bintara di Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Pencopotan dilakukan berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021. Surat telegram ditandangani oleh Karo SDM atas nama Kapolda Metro Jaya. Selain Surat Telegram juga tertera nama Aiptu Jakaria atau yang lebih dikenal dengan sapaan bang Jack. Dia juga dimutasi sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.
"Iya benar (dimutasi)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan ketika dikonfirmasi, Selasa (19/10/ 2021).
Sebelumnya, Aipda Ambarita viral di media sosial setelah menggeledah secara paksa ponsel milik orang lain. Tindak tersebut dianggap sebagai pelanggaran.
Dalam melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh polisi seharusnya berdasarkan surat izin resmi. Aipda Ambarita merupakan polisi yang cukup dikenal masyarakat. Sosoknya kerap tampil di program acara televisi dengan tema penindakan pelanggaran hukum.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait