Selanjutnya, ungkap Ganip, ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan. “Yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen.”
Menurut dia, penumpang yang memiliki kepentingan khusus belum divaksin dengan alasan medis. Maka penumpang bisa menunjukkan hasil negatif tes swab PCR.
“Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait