YOGYAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut masih banyak perlintasan sebidang yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta. Kasus terakhir terjadi di Gamping, Sleman yang mengakibatkan sebuah dump truck tertabrak KA Lodaya.
“Masih banyak perlintasan sebidang yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta. Kami berharap perlintasan ini diganti dengan underpasss atau flyover,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (27/4/2022).
Kecelakaan di Gamping, Sleman pada Selasa (25/4/2022) tidak hanya menyebabkan kerusakan lokomotif, namun perjalanan kereta juga banyak yang terlambat. Kejadian tersebut tentu merugikan masyarakat banyak tidak hanya penumpang KA Lodaya tetapi juga penumpang KA lainnya yang terimbas pada lintas tersebut.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 dsiebutkan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Kemudian pada Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah sesuai kelas jalannya dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya minimal 1 tahun sekali.
"Kewenangan merubah (perlintasan sebidang) ada di daerah. Bupati dan wali kota memiliki kewenangan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa," ujar Joni.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait